Informasi Jalur/Kelompok

Pelajari semua jalur/kelompok pendaftaran yang tersedia pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 Provinsi Riau. Informasi jalur/kelompok dapat membantu kamu dalam memilih jalur/kelompok yang tepat agar bisa diterima pada sekolah pilihan.

Jalur adalah penamaan yang digunakan untuk penerimaan peserta didik baru pada SMA. Sedangkan Kelompok digunakan untuk penerimaan peserta didik baru pada SMK.

Jalur Zonasi

  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang. Surat domisili berlaku dengan keadaan sebagai berikut :
    1. Bencana alam dapat berupa tsunami, gempa bumi dan lain-lain; dan/atau
    2. Bencana sosial seperti konflik antar kelompok dan lain-lain.
  4. Kuota pada jalur Zonasi diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
  5. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  6. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Jalur Afirmasi

  1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat)
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Selain itu, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan oleh Dokter
  4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik dengan satuan pendidikan
  5. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  6. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, Perusahaan Swasta Nasional dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua
  2. Surat perpindahan orang tua maksimal 2 (dua) tahun dari tanggal Pendaftaran (Masa Pendaftaran)
  3. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota jalur yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 s/d 5
  4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi terbagi menjadi 4 Sub Jalur :
  1. Prestasi Nilai Rata-rata Rapor :
    1. Jalur Nilai Rata-rata Rapor diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor semester 1 s/d 5 dibuktikan dengan Surat Keterangan Rata-rata Rapor yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama/sederajat tempat sekolah asal peserta didik. Format Surat Keterangan Rata-rata Rapor dapat diunduh klik disini (Download Format Surat Ket. Rata-rata Rapor)
    2. Kuota pada jalur prestasi nilai rata-rata rapor diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor tertinggi.
    3. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua.
    4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  2. Prestasi Akademik dan Non Akademik
    1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik per orangan dan/atau beregu yang tertinggi tingkatannya. Hasil perlombaan/penghargaan di bidang OSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, MTQ, Pemenang Lomba Tingkat Pramuka (LT-IV), Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemendikbud Ristek Dikti dan Seni, tingkat Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan Internasional untuk beregu dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan
    2. Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
    3. Adapun pembobotan Nilai untuk jalur ini adalah sebagai berikut :
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Internasional
        1. Peringkat 1 = 13
        2. Peringkat 2 = 12
        3. Peringkat 3 = 11
        4. Peringkat 4 = 10
        5. Peringkat 5 = 9
        6. Peringkat 6 = 8
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Nasional
        1. Peringkat 1 = 7
        2. Peringkat 2 = 6
        3. Peringkat 3 = 5
        4. Peringkat 4 = 4
        5. Peringkat 5 = 3
        6. Peringkat 6 = 2
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Provinsi
        1. Peringkat 1 = 1
      • Pembobotan Beregu Tingkat Internasional
        1. Peringkat 1 = 6
        2. Peringkat 2 = 5
        3. Peringkat 3 = 4
      • Pembobotan Beregu Tingkat Nasional
        1. Peringkat 1 = 3
        2. Peringkat 2 = 2
        3. Peringkat 3 = 1
    4. Kuota pada jalur prestasi akademik dan non akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
    5. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    6. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  3. Prestasi Tahfiz Qur’an
    1. Jalur Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam, Tahfizh Qur’an minimal 2 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
    2. Adapun pembobotan nilai untuk jalur ini adalah sebagai berikut :
      • Jumlah juzz 2 = 6
      • Jumlah juzz 3 sd 6 = 9
      • Jumlah juzz 7 sd 10 = 10
      • Jumlah juzz 11 sd 14 = 11
      • Jumlah juzz 15 sd 18 = 12
      • Jumlah juzz 19 sd 22 = 13
      • Jumlah juzz 23 sd 26 = 15
      • Jumlah juzz 27 sd 30 = 15
    3. Kuota pada jalur prestasi tahfiz Qur’an diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
    4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  4. Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasional (Khusus Perorangan)
    1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik Internasional (Khusus Perorangan) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik Internasional Khusus Perorangan.
    2. Calon peserta didik harus berdomisili didalam Provinsi Riau
    3. Calon peserta didik yang dinyatakan dokumennya sah langsung diterima (tanpa seleksi rangking)
    4. Penerimaan di jalur prestasi akademik dan non akademik internasional (khusus perorangan) sesuai dengan kuota penerimaan di satuan pendidikan yang dipilih

Kelompok Tempatan

  1. Kelompok Tempatan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Kuota pada Kelompok Tempatan diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
  4. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Kelompok Afirmasi

  1. Kelompok Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat)
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Selain itu, kelompok ini diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat
  4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui kelompok afirmasi melampaui jumlah kuota kelompok afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik dengan satuan pendidikan
  5. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  6. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Kelompok Perpindahan Orang Tua

  1. Kelompok perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, Perusahaan Swasta Nasional dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua
  2. Surat perpindahan orang tua maksimal 2 (dua) tahun dari tanggal Pendaftaran (Masa Pendaftaran)
  3. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui kelompok perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota kelompok yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 s/d 5
  4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Kelompok Reguler

Kelompok Reguler terbagi menjadi 4 Sub Kelompok :
  1. Nilai Rapor Reguler:
    1. Kelompok Nilai Rapor Reguler diperuntukkan untuk seluruh calon peserta didik dengan syarat nilai rata-rata rapor SMP/Sederajat semester 1 s.d 5
    2. Kuota pada Kelompok Reguler Nilai Rapor diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor tertinggi
    3. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  2. Prestasi Akademik dan Non Akademik
    1. Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik per orangan dan/atau beregu yang tertinggi tingkatannya. Hasil perlombaan/penghargaan di bidang OSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, MTQ, Pemenang Lomba Tingkat Pramuka (LT-IV), Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemendikbud Ristek Dikti dan Seni, tingkat Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan Internasional untuk beregu dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan
    2. Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
    3. Adapun pembobotan Nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Internasional
        1. Peringkat 1 = 13
        2. Peringkat 2 = 12
        3. Peringkat 3 = 11
        4. Peringkat 4 = 10
        5. Peringkat 5 = 9
        6. Peringkat 6 = 8
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Nasional
        1. Peringkat 1 = 7
        2. Peringkat 2 = 6
        3. Peringkat 3 = 5
        4. Peringkat 4 = 4
        5. Peringkat 5 = 3
        6. Peringkat 6 = 2
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Provinsi
        1. Peringkat 1 = 1
      • Pembobotan Beregu Tingkat Internasional
        1. Peringkat 1 = 6
        2. Peringkat 2 = 5
        3. Peringkat 3 = 4
      • Pembobotan Beregu Tingkat Nasional
        1. Peringkat 1 = 3
        2. Peringkat 2 = 2
        3. Peringkat 3 = 1
    4. Kuota pada Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
    5. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    6. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  3. Prestasi Tahfiz Qur’an
    1. Kelompok Reguler Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piaga, Tahfizh Qur’an minimal 2 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
    2. Adapun pembobotan nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
      • Jumlah juzz 2 = 6
      • Jumlah juzz 3 sd 6 = 9
      • Jumlah juzz 7 sd 10 = 10
      • Jumlah juzz 11 sd 14 = 11
      • Jumlah juzz 15 sd 18 = 12
      • Jumlah juzz 19 sd 22 = 13
      • Jumlah juzz 23 sd 26 = 15
      • Jumlah juzz 27 sd 30 = 15
    3. Kuota pada Kelompok Reguler Prestasi Tahfiz Qur’an diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
    4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  4. Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasional (Khusus Perorangan)
    1. Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik Internasional (Khusus Perorangan) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik Internasional Khusus Perorangan.
    2. Calon peserta didik harus berdomisili didalam Provinsi Riau
    3. Calon peserta didik yang dinyatakan dokumennya sah langsung diterima (tanpa seleksi rangking)
    4. Penerimaan di jalur prestasi akademik dan non akademik internasional (khusus perorangan) sesuai dengan kuota penerimaan di satuan pendidikan yang dipilih