Informasi Jalur/Kelompok

Pelajari semua jalur/kelompok pendaftaran yang tersedia pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 Provinsi Riau. Informasi jalur/kelompok dapat membantu kamu dalam memilih jalur/kelompok yang tepat agar bisa diterima pada sekolah pilihan.

Jalur Zonasi

  1. Jalur Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2022 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang. Surat domisili berlaku dengan keadaan sebagai berikut :
    1. Bencana alam dapat berupa tsunami, gempa bumi dan lain-lain; dan/atau
    2. Bencana sosial seperti konflik antar kelompok dan lain-lain.
  4. Kuota pada jalur Zonasi diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
  5. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  6. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Jalur Afirmasi

  1. Jalur Afirmasi Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kab/kota di Provinsi Riau
  2. Pendaftaran pada Jalur Afirmasi berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
  3. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2022 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  4. Selain itu, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan oleh Dokter
  5. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik dengan satuan pendidikan
  6. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  7. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Jalur Perpindahan orang tua diperentukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan domisili dari RT/RW. Perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota dan tidak dibenarkan mendaftar pada jalur seleksi lain
  2. Calon peserta didik perpindahan orang tua; didasarkan kepada Surat Perpindahan tugas orang tua minimal antar kota/kabupaten :
    1. dibuktikan dengan :
      1. Surat penugasan dari TNI, ASN, POLRI dan BUMN yang mempekerjakan; dan
      2. Surat keterangan domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh RT/RW
    2. Surat penugasan pada jalur perpindahan tugas orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (Maksimal berusia 1 tahun per 01 Juli 2024)
  3. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota jalur yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 s/d 5
  4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi merupakan merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada Kab/Kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar Kab/Kota dan/atau Provinsi.
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. Prestasi Nilai Rata-rata Rapor :
    1. Seleksi Jalur Nilai Rata-rata Rapor dilaksanakan dengan menggunakan Nilai rata-rata rapor semester I-V dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Rata-rata Rapor yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama/sederajat tempat sekolah asal peserta didik. Format Surat Keterangan Rata-rata Rapor dapat diunduh klik disini (Download Format Surat Ket. Rata-rata Rapor)
    2. Kuota pada jalur prestasi nilai rata-rata rapor diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor tertinggi.
    3. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua.
    4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  2. Prestasi Akademik dan Non Akademik
    1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik dan atau non akademik perorangan dan/atau beregu yang tertinggi tingkatannya. Tingkat Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan Internasional untuk beregu, yang pelaksanaannya secara berjenjang dengan pemeringkatan menggunakan pembobotan
    2. Prestasi Akademik dan Non Akademik diselenggarakan secara berjenjang adalah sebagai berikut:
      1. Tingkat Provinsi dan Nasional:
        1. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
        2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
        3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
        4. Gala Siswa Nasional (GSI).
        5. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
        6. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Nasional (KOPSI)
        7. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
        8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
        9. Lomba Tingkat (LT IV & V) Pramuka Penggalang.
        10. Pramuka Penggalang Garuda Berprestasi diakui/setara dengan Peringkat 1 provinsi
        11. MTQ Pelajar Nasional
        12. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
        13. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
        14. Kuis Ki Hadjar.
        15. Lomba Keterampilan Siswa Nasional
        16. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
        17. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
      2. Tingkat Internasional:
        1. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
        2. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
        3. International Physics Olympiad (IPhO)
        4. International Chemistry Olympiad (IChO)
        5. International Biology Olympiad (IBO)
        6. International Geography Olympiad (IGeO)
        7. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
        8. International Olympiad in Informatics (IOI)
        9. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
        10. Asean School Games
        11. MTQ Internasional.
    3. Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
    4. Adapun pembobotan Nilai untuk jalur ini adalah sebagai berikut :
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Internasional
        1. Peringkat 1 = 23
        2. Peringkat 2 = 22
        3. Peringkat 3 = 21
        4. Peringkat 4 = 20
        5. Peringkat 5 = 19
        6. Peringkat 6 = 18
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Nasional
        1. Peringkat 1 = 17
        2. Peringkat 2 = 16
        3. Peringkat 3 = 15
        4. Peringkat 4 = 14
        5. Peringkat 5 = 13
        6. Peringkat 6 = 12
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Provinsi
        1. Peringkat 1 = 10
      • Pembobotan Beregu Tingkat Internasional
        1. Peringkat 1 = 15
        2. Peringkat 2 = 14
        3. Peringkat 3 = 13
      • Pembobotan Beregu Tingkat Nasional
        1. Peringkat 1 = 12
        2. Peringkat 2 = 11
        3. Peringkat 3 = 10
    5. Kuota pada jalur prestasi akademik dan non akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
    6. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    7. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  3. Prestasi Tahfiz Qur’an
    1. Jalur Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam, Tahfizh Qur’an minimal 2 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
    2. Kuota pada jalur prestasi tahfiz Qur’an diurutkan berdasarkan pemeringkatan menggunakan jumlah penguasaan hafalan calon peserta didik dan akan diseleksi oleh guru agama islam di sekolah yang bersangkutan
    3. Jika jumlah penguasaan hafalan calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah nilai rata-rata Rapor semester I-V
    4. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  4. Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasional (Khusus Perorangan)
    1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik Internasional (Khusus Perorangan) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik Internasional Khusus Perorangan.
    2. Calon peserta didik harus berdomisili didalam Provinsi Riau
    3. Calon peserta didik yang dinyatakan dokumennya sah langsung diterima (tanpa seleksi ranking)
    4. Penerimaan di jalur prestasi akademik dan non akademik internasional (khusus perorangan) sesuai dengan kuota penerimaan di satuan pendidikan yang dipilih

Kelompok Tempatan

  1. Kelompok Tempatan Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK Negeri yang berdomisili terdekat dengan sekolah berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2022 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Kuota pada Kelompok Tempatan diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
  4. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Kelompok Afirmasi

  1. Kelompok Afirmasi Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kab/kota di Provinsi Riau
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2022 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Selain itu, kelompok ini diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat
  4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui kelompok afirmasi melampaui jumlah kuota kelompok afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik dengan satuan pendidikan
  5. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  6. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Kelompok Reguler

Kelompok Reguler merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada Kab/Kota yang sama dengan wilayah domisili, bukan antar Kab/Kota dan/atau Provinsi
Kelompok reguler sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. Reguler Nilai Rapor:
    1. Reguler Nilai Rapor diperuntukkan untuk seluruh calon peserta didik dengan syarat nilai rata-rata rapor SMP/Sederajat semester I-V
    2. Selain itu, Reguler Nilai Rapor ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali
    3. Kuota pada Reguler Nilai Rapor diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor semester I-V tertinggi
    4. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  2. Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik:
    1. Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik dan atau non akademik perorangan dan/atau beregu yang tertinggi tingkatannya. Tingkat Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan Internasional untuk beregu, yang pelaksanaannya secara berjenjang dengan pemeringkatan menggunakan pembobotan
    2. Prestasi Akademik dan Non Akademik diselenggarakan secara berjenjang adalah sebagai berikut:
      1. Tingkat Provinsi dan Nasional:
        1. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
        2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
        3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
        4. Gala Siswa Nasional (GSI).
        5. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
        6. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Nasional (KOPSI)
        7. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
        8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
        9. Lomba Tingkat (LT IV & V) Pramuka Penggalang.
        10. Pramuka Penggalang Garuda Berprestasi diakui/setara dengan Peringkat 1 provinsi
        11. MTQ Pelajar Nasional
        12. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
        13. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
        14. Kuis Ki Hadjar.
        15. Lomba Keterampilan Siswa Nasional
        16. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
        17. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
      2. Tingkat Internasional:
        1. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
        2. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
        3. International Physics Olympiad (IPhO)
        4. International Chemistry Olympiad (IChO)
        5. International Biology Olympiad (IBO)
        6. International Geography Olympiad (IGeO)
        7. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
        8. International Olympiad in Informatics (IOI)
        9. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
        10. Asean School Games
        11. MTQ Internasional.
    3. Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
    4. Adapun pembobotan Nilai untuk Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik ini adalah sebagai berikut :
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Internasional
        1. Peringkat 1 = 23
        2. Peringkat 2 = 22
        3. Peringkat 3 = 21
        4. Peringkat 4 = 20
        5. Peringkat 5 = 19
        6. Peringkat 6 = 18
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Nasional
        1. Peringkat 1 = 17
        2. Peringkat 2 = 16
        3. Peringkat 3 = 15
        4. Peringkat 4 = 14
        5. Peringkat 5 = 13
        6. Peringkat 6 = 12
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Provinsi
        1. Peringkat 1 = 10
      • Pembobotan Beregu Tingkat Internasional
        1. Peringkat 1 = 15
        2. Peringkat 2 = 14
        3. Peringkat 3 = 13
      • Pembobotan Beregu Tingkat Nasional
        1. Peringkat 1 = 12
        2. Peringkat 2 = 11
        3. Peringkat 3 = 10
    5. Kuota pada Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
    6. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    7. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  3. Reguler Prestasi Tahfizh Qur’an
    1. Reguler Prestasi Tahfizh Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam, Tahfizh Qur’an minimal 2 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
    2. Kuota pada Reguler Prestasi Tahfizh Qur’an diurutkan berdasarkan pemeringkatan menggunakan jumlah penguasaan hafalan calon peserta didik dan akan diseleksi oleh guru agama islam di sekolah yang bersangkutan
    3. Jika jumlah penguasaan hafalan calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah nilai rata-rata Rapor semester I-V
    4. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  4. Reguler Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasional (Khusus Perorangan)
    1. Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik Internasional (Khusus Perorangan) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik Internasional Khusus Perorangan.
    2. Calon peserta didik harus berdomisili didalam Provinsi Riau
    3. Calon peserta didik yang dinyatakan dokumennya sah langsung diterima (tanpa seleksi ranking)
    4. Penerimaan di Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik internasional (khusus perorangan) sesuai dengan kuota penerimaan di satuan pendidikan yang dipilih

Jalur Afirmasi (SWASTA)

Jalur afirmasi SMA dan SMK Swasta adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak lulus pada jalur/kelompok seleksi afirmasi sekolah negeri dan jalur/kelompok seleksi lainnya dan anak panti dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. satuan pendidikan swasta yang mengikuti PPDB online Dinas Pendidikan Provinsi Riau hanya melakukan seleksi penerimaan melalui jalur Afirmasi
Jalur afirmasi SMA dan SMK Swasta sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. Calon peserta didik yang tidak lulus pada jalur afirmasi sekolah negeri dan terdaftar pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/DP3KE)
  2. Calon peserta didik yang tidak lulus pada selain jalur/kelompok Afirmasi sekolah negeri yang belum terdata pada DTKS, PIP atau DP3KE calon peserta didik dapat menggunakan surat keterangan dari kantor Dinas Sosial Kab/Kota tempat calon siswa berdomisili dan atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah
  3. Calon peserta didik berasal dari panti dengan ketentuan:
    1. Berdomisili pada panti yang memiliki izin dan atau terdata pada Dinas Sosial Provinsi Riau;
    2. Terdaftar pada DTKS Dinas Sosial
    3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar pada panti tempat siswa berdomisili
    4. Surat keterangan warga panti yang diketahui oleh Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.